JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Sejak komisioner KPK jilid lima menjabat pada 20 Desember 2019 lalu, masih ada 5 buronan yang belum tertangkap.
Empat buronan peninggalan pimpinan KPK sebelumnya, satu lagi kabur saat Firli Barhuri Cs memimpin KPK.
Baca Juga: MAKI Tagih KPK Tanggap Buronan Harun Masiku
Sebelumnya di era Firli ada empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang, namun tiga di antaranya berhasil ditangkap.
Mereka yakin mantan Sekeretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Menantu Nurhadi Rezky Hebriyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky ditangkap pada 1 Juni 2020 sementara pihak penyuap, Hiendra ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Berikut 5 buronan KPK yang belum tertangkap
1. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Caleg PDIP yang lahir di Ujung Pandang, 21 Maret 1971 ini acap kali mangkir dari panggilan pemeriksaa KPK dan membuatnya masuk dalam DPO.
Dalam kasus ini KPK menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP, Saeful Bahri.
Baca Juga: DPO Maria Pauline hingga Djoko Tjandra Ditangkap, Kapan Harun Masiku? Ini Kata KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Wahyu Setiawan beserta asistennya Rahmat Tonidaya, di Bandara Soekarno-Hatta Pukul 12.55 WIB, Rabu, 8 Januari 2020.
Kaburnya Harun Masiku menjadi polemik lantaran disebut Harun sudah meninggalkan Indonesia. Kabar itu dibantah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna menyatakan Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Namun manifes imigrasi Kemkumham mencatat Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020. Foto Harun Masiku di Bandara Soekarno Hatta pun beredar di media sosial.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Samsul Nursalim
Bos PT Gajah Tunggal Samsul Nursalim masuk dalam DPO KPK pada 30 September 2020. Samsul Nursalim merupakan tersangka korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Samsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Kasus ini membuat negara rugi sebesar Rp4,58 triliun.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan mantan kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Baca Juga: Negara Terkecoh Buronan Koruptor BLBI Djoko Tjandra
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada SAT, namun MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan SAT.
Dalam putusannya majelis hakim PK menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI.
Meski demikian keputusan membebaskan SAT dari hukuman 15 tahun penjara tidak bulat. Dalam amar putusan MA itu, terdapat dissenting opinion.
Tiga anggota majelis hakim, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Baca Juga: KPK: Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI
Sementara itu, Hakim Anggota II Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin masuk ke ranah hukum administrasi.
Di kasus ini sejumlah mantan pejabat negara jadi pasien KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi, seperti mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Kwik Kian Gie, Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli, mantan Kemenkeu Boediono.
3. Itjih Sjamsul Nursalim
Istri Samsul Nursalim ini ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama dengan suaminya pada 10 Juni 2019.
Baca Juga: Respons KPK Soal Nama Gibran Putra Presiden yang Dituding Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Itjih Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho ini masuk dalam DPO KPK lantaran selalu mangkir dari panggilan KPK.
Ia diduga ikut berperan bersama-sama dengan Samsul Nursalim dalam kasus suap SKL BLBI.
KPK menjerat Samsul Nursalim dan Itji Nursalim dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Samin Tan
Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan terminasi atau penghentian kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak perusahaan BLEM pada 15 Februari 2019.
Baca Juga: Jateng Juara Umum Penghargaan Antikorupsi dari KPK
Samin Tan masuk sebagai DPO KPK pada 17 April 2020. Ia sempat diperiksa penyidik KPK pada 7 Oktober 2019. Usai diperiksa KPK tidak menahan Samin Tan.
Pada Senin 2 Maret 2020 KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan sebagai tersangka. Namun pemberi suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ini mangkir dari pemeriksaan.
Dalam kasus ini Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Ini merupakan pengembangan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Atas perbuatannya Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5. Izil Azhar
Izil Azhar alias Ayah Merin merupakan tersangka kasus penerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Izil Azhar, yang juga merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diduga telah menerima Rp32,4 miliar dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang.
Izil Azhar masuk dalam DPO KPK sejak 26 Desember 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2018.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Otonomi Khusus, Presiden Jokowi Berhentikan Gubernur Aceh
Penetapan Izil Azhar merupaka pengembangan kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, Izil yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang belum tertangkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.