Tiga anggota majelis hakim, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan perdata.
Baca Juga: KPK: Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI
Sementara itu, Hakim Anggota II Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin masuk ke ranah hukum administrasi.
Di kasus ini sejumlah mantan pejabat negara jadi pasien KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi, seperti mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Kwik Kian Gie, Mantan Menteri Perekonomian Rizal Ramli, mantan Kemenkeu Boediono.
3. Itjih Sjamsul Nursalim
Istri Samsul Nursalim ini ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama dengan suaminya pada 10 Juni 2019.
Baca Juga: Respons KPK Soal Nama Gibran Putra Presiden yang Dituding Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos
Itjih Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho ini masuk dalam DPO KPK lantaran selalu mangkir dari panggilan KPK.
Ia diduga ikut berperan bersama-sama dengan Samsul Nursalim dalam kasus suap SKL BLBI.
KPK menjerat Samsul Nursalim dan Itji Nursalim dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Samin Tan
Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan terminasi atau penghentian kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak perusahaan BLEM pada 15 Februari 2019.
Baca Juga: Jateng Juara Umum Penghargaan Antikorupsi dari KPK
Samin Tan masuk sebagai DPO KPK pada 17 April 2020. Ia sempat diperiksa penyidik KPK pada 7 Oktober 2019. Usai diperiksa KPK tidak menahan Samin Tan.
Pada Senin 2 Maret 2020 KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan sebagai tersangka. Namun pemberi suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ini mangkir dari pemeriksaan.
Dalam kasus ini Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Ini merupakan pengembangan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Atas perbuatannya Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5. Izil Azhar
Izil Azhar alias Ayah Merin merupakan tersangka kasus penerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Izil Azhar, yang juga merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diduga telah menerima Rp32,4 miliar dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang.
Izil Azhar masuk dalam DPO KPK sejak 26 Desember 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2018.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Dana Otonomi Khusus, Presiden Jokowi Berhentikan Gubernur Aceh
Penetapan Izil Azhar merupaka pengembangan kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Ahmad.
Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, Izil yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang belum tertangkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.