JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak hanya memblokir empat rekening Indra Kesuma atau Indra Kenz, namun juga akan mengusut terkait aliran dana kepada orang terdekatnya.
Adapun Indra Kenz merupakan afiliator aplikasi Binomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option atau judi online.
“Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Pemblokiran 4 rekening Indra Kenz itu dilakukan dengan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Indra Kenz Disebut Tutupi Pemilik Binomo, Polisi: Memang Dia Terima Uang dari Langit Bisa Kaya Gitu
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," ujar Whisnu mengutip dari Tribunnews.
Whisnu mengatakan 4 rekening Indra Kenz yang telah diblokir berisi sejumlah uang yang cukup fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," lanjutnya.
Selain 4 rekening Indra Kenz yang diblokir, polisi juga akan berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.
Namun, Whisnu mengatakan pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan sebelum menyita rumah Indra Kenz.
"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.
Polisi juga akan melacak aset (tracing asset) terhadap orang-orang terdekat Indra Kenz.
Hingga kini, pria yang kerap disebut 'Crazy Rich Medan' itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Deretan Aset Mewah Indra Kenz, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binomo
Indra disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, Wishnu mengatakan Indra Kenz tidak kooperatif dan diduga menyembunyikan siapa dalang dibalik aplikasi Binomo.
“(Terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” kata Whisnu.
Whisnu menyebut penyidik meyakini Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik Binomo, termasuk mengenal siapa pemilik platform tersebut.
Namun, polisi akan terus mendalami siapa pemilik Binomo tersebut. Temuan sementara, aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, dengan server berada di luar negeri.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.