JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak hanya memblokir empat rekening Indra Kesuma atau Indra Kenz, namun juga akan mengusut terkait aliran dana kepada orang terdekatnya.
Adapun Indra Kenz merupakan afiliator aplikasi Binomo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option atau judi online.
“Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena. Orang terdekatnya,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (1/3/2022).
Pemblokiran 4 rekening Indra Kenz itu dilakukan dengan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Indra Kenz Disebut Tutupi Pemilik Binomo, Polisi: Memang Dia Terima Uang dari Langit Bisa Kaya Gitu
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," ujar Whisnu mengutip dari Tribunnews.
Whisnu mengatakan 4 rekening Indra Kenz yang telah diblokir berisi sejumlah uang yang cukup fantastis mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," lanjutnya.
Selain 4 rekening Indra Kenz yang diblokir, polisi juga akan berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.