JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, PT Dirgantara Indonesia atau PTDI tidak melakukan pemotongan gaji karyawan.
Ia menyampaikan, yang dilakukan PTDI adalah membayar gaji karyawannya secara bertahap atau mencicil, lantaran kas perusahaan tidak mencukupi. Pasalnya, ada sejumlah klien PTDI belum melunasi tagihan.
"Tidak ada pemotongan dan sudah dibicarakan akan dibayar bertahap karena ada cash mis (cash mismatch), ada pembayaran yang enggak masuk tepat waktu," kata Erick saat temu media di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Erick menyebut dirinya sudah mendapat laporan dari PTDI mengenai hal itu. Pihaknya pun akan membantu PTDI untuk berkomunikasi dengan pembeli yang belum melunasi pembayarannya. Namun, Erick tidak mengungkap siapa klien tersebut.
Baca Juga: Banyak Pesanan Pesawat Tapi PTDI Cicil Gaji Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, PTDI mencicil pembayaran gaji karyawannya karena masalah keuangan. Informasi itu mencuat dari surat perusahaan yang beredar, yang ditujukan kepada para pegawainya.
Surat itu menyebutkan jika gaji bulan November 2023 paling lambat akan dibayarkan 22 Desember 2023. Sedangkan nilai gaji yang akan dibayarkan selanjutnya maksimal Rp1 juta.
Surat edaran tersebut bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023. Surat tertanggal 15 Desember 2023 itu ditandatangani oleh Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM Wildan Arief.
"Kami atas nama direksi dan manajemen PT Dirgantara Indonesia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh karyawan atas tertundanya pelunasan pembayaran gaji bulan November 2023 ini, dan kepada seluruh karyawan agar senantiasa menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif," demikian pernyataan PTDI dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Simak Aturan Lengkapnya
Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimald pun buka suara soal hal itu. Ia menegaskan, gaji karyawan PTDI tidak dipotong. Tetapi, pembayaran dilakukan dengan cara mencicil.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.