JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif akan berkisar antara 12,5 hingga 17,5 persen.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mencontohkan, tarif naik angkot saat ini sekitar Rp5.000 dan diupayakan tidak melebihi Rp5.500 atau diperkirakan naik Rp500 agar tidak memberatkan konsumen.
"Besarannya kami sedang diskusikan supaya tidak terlalu memberatkan rakyat," kata Shafruhan seperti dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Organda DKI sedang mematangkan rencana kenaikan tarif angkutan umum perkotaan itu bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) dan Dinas Perhubungan DKI yang rampung dalam waktu dekat.
Baca Juga: Setelah Diserbu Pelanggan, Kini SPBU Vivo Naikkan Harga BBM Jadi Lebih Mahal dari Pertalite
Shafruhan menyebut, penyesuaian tarif angkot tersebut hanya berlaku untuk mikrolet yang saat ini belum terintegrasi dengan JakLingko.
Saat ini jumlah mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit. Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans.
Selama ini, lanjutnya, untuk mikrolet biaya bahan bakar dan operasional ditanggung oleh sopir.
"Kalau yang sudah terintegrasi itu tidak perlu lagi (penyesuaian tarif)," ujar Shafruhan.
"Bayangkan kalau dia (sopir) mesti tambah tingkat biaya operasionalnya itu, berat dia. Kemudian penumpangnya turun tambah ambruk sopirnya. Itu yang menjadi keprihatinan kami," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Godok Skema Baru Lembur PNS, Karena Sering Rapat Online Sampai Malam
Semantara itu, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, sudah lebih dulu menaikkan tarif angkutan umum kota sebesar Rp1.000 bagi pelajar dan Rp1.500 bagi penumpang umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo menyebutkan tarif baru angkot disepakati Rp4.000 untuk pelajar dari semula Rp3.000 dan Rp5.000 untuk orang dewasa dari sebelumnya Rp3.500.
Kenaikan tarif merujuk surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.
Dishub Kota Bogor juga akan memberikan surat imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk menaati ketentuan tarif.
Eko menegaskan, apabila ada masyarakat yang menemukan sopir angkot memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, bisa melaporkannya ke Dishub Kota Bogor.
Baca Juga: BBM Naik, Kemenkeu Sebut Angka Kemiskinan Justru Bisa Turun 0,3 Persen, Kok Bisa?
"Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya," ucap Eko kepada Antara.
Damri Cabang Lampung juga akan menyesuaikan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Kenaikan tarif bus paling tidak 20 persen dari harga biasanya dan akan direalisasikan ketika pembaruan sistem tiket selesai.
"Saat ini masih dilakukan pembaruan sistem tiket untuk menyesuaikan tarif bus AKAP," sebut GM Damri Cabang Lampung Fredrick Sakona, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Tiket Bus AKAP Naik Mengikuti Harga BBM, Pengusaha Otobus Juga Pusing Harga Ban Naik
"Harga terbaru kami akan informasikan ke masyarakat setelah pembaruan sistem selesai," ujarnya.
Sementara itu, untuk tarif bus perintis, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dishub dan Organda.
Kenaikan tarif juga dilakukan oleh bus Damri dari Lampung rute Rajabasa, Bandarlampung – Gambir, Jakarta Kelas Bisnis adalah Rp210.000, kelas eksekutif Rp265.000, sementara royal class Rp300.000.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.