JAKARTA, KOMPAS.TV – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Diponegoro (Undip) Eddy Pratomo menyatakan, Indonesia tidak perlu menanggapi protes China atas pengeboran sumur eksplorasi di Laut Natuna Utara.
Lokasi pengeboran terletak di landas kontinen. Pada 2003, Indonesia-Vietnam sudah menyepakati perbatasan itu.
”Kesepakatannya sudah diratifikasi DPR. Dasar tindakan Indonesia sangat kuat, baik menurut hukum nasional maupun internasional,” ujarnya di sela-sela jumpa media yang digelar Kementerian Luar Negeri RI, Senin (6/12/2021), dilansir dari Kompas.id.
Sebelumnya, pada akhir November 2021, Beijing diketahui mengirimkan nota protes atas pengeboran eksplorasi di Blok Tuna.
Protes terungkap setelah pengeboran selesai pada 19 November lalu.
Pengeboran untuk mengetahui cadangan minyak dan gas di lokasi tersebut berlangsung pada Juni-November 2021.
Menurut Eddy yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, tidak ada dasar protes China pada pengeboran itu.
Dari sisi hukum internasional dan kondisi faktual, dasar protes China amat lemah.
Mengingat pada 2016, Mahkamah Arbitrase Internasional telah menetapkan tidak ada fitur-fitur yang bisa dijadikan dasar klaim perairan.
Mahkamah menetapkan di lokasi tersebut hanya ada karang-karang yang tidak bisa dijadikan dasar klaim.
Baca Juga: China Klaim Natuna Utara Miliknya, Minta Indonesia Hentikan Pengeboran Migas
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.