Kompas TV video sinau

Deretan Fakta yang Peserta Tapera Harus Tahu | SINAU

Kompas.tv - 1 Juni 2024, 10:00 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV- Diketahui pendapatan pegawai akan dipotong setiap bulan oleh Tapera sebesar 3 persen, yakni 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. 

Pencairan Tapera 

Tapera bisa dicairkan namun dengan syarat:

  • Telah pensiun bagi Pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja Mandiri
  • Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Selain itu perlu diketahui peserta mendapatkan pengembailan Dana Tapera setelah hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan dari peserta dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Nah, simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Hak Peserta Tapera 

  • Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera
  • Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
  • Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
  • Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera
  • Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
  • Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Mengacu kepada Pasal 7 PP Nomor 25 tahun 2020, berikut adalah jenis pekerja yang wajib jadi peserta Tapera:

  • Calon pegawai negeri sipil (CPNS) 
  • Pegawai aparatur sipil negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) 
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa 
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah 

Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Cairkan Dana Tapera | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x