JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, turut angkat bicara soal Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto.
Selain dinilai tidak sah dan ilegal, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo juga dianggap menghina korban dan pembela hak asasi manusia (HAM).
Merespons pro-kontra soal kenaikan Pangkat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo menyebut pemberian pangkat serupa adalah hal biasa.
Jokowi juga membantah, pemberian kenaikan pangkat istimewa ini sebagai bagian dari transaksi politik.
Selain Prabowo, sejumlah tokoh pernah mendapatkan Jenderal Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Panjaitan, dan Hendropriyono.
Meski pemberian penghargaan tersebut, dilakukan sebelum ada aturan kenaikan pangkat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Jasa dan Tanda Kehormatan.
Baca Juga: Analisis Pengamat Politik soal Langkah Jokowi Tarik AHY dalam Kabinet Menteri
#pangkatkehormatan #prabowosubianto #jokowi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.