JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan melakukan penindakan secara hukum bagi pemilik ruko yang makan bahu jalan di kawasan Pluit, Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Alasannya, jika pada Selasa (23/5/2023) ini sang pemilik tidak melakukan pembongkaran ruko secara mandiri.
Lantaran batas akhir bagi pemilik ruko membongkar secara mandiri jatuh pada hari Selasa ini, namun hanya beberapa saja yang sudah membongkarnya.
“Kan ada beberapa ruko yang sudah dibongkar. Akan ada penegakan hukum,” ujar Heru Budi saat ditemui di Puskesmas Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 ruko yang berada di kawasan Pluit, Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara menyerobot bahu jalan dan saluran air.
Ketua RT setempat pun sudah melaporkan kejadian tersebut sejak 2019 ke pihak kelurahan Pluit dan kecamatan Penjaringan, namun tidak digubris.
Baca Juga: Satpol PP Pantau 3 dari 42 Ruko Pluit yang Dibongkar Mandiri oleh Pemilik
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.