PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Warga dari sejumlah desa menggeruduk Polres Pamekasan.
Warga tersebut menuntut terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur agar tidak ditangkap polisi.
Dalam aksinya, warga menyampaikan bahwa mereka tidak terima polisi menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau biasa dikenal Habib Yusuf Alkaf ditangkap Polres Pamekasan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin 31 Januari 2022, saat hendak mengisi pengajian.
Penangkapan Habib Yusuf oleh polisi diduga terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Adapun korban disebut berjumlah dua orang yang merupakan anak didiknya.
Menurut warga yang melakukan aksi tersebut, terduga pelaku adalah orang baik dan tidak mengajarkan kesesatan.
Sebelumnya, polisi melakukan penangkapan karena terduga pelaku tidak memenuhi dua kali surat pemanggilan yang diberikan oleh polisi.
Baca Juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Jemaahnya Tak Terima dan Geruduk Polres Pamekasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.