JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkapkan tiga hakim yang memvonis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) diduga menerima uang suap puluhan miliar rupiah.
Ketiga hakim tersebut yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AL).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut uang yang diterima Djuyamto Cs merupakan imbalan pemberian vonis lepas dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO, Langsung Ditahan
Menurut penjelasannya, uang tersebut diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Di mana saat itu, kata ia, Arif menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Ariyanto Bakri selaku pengacara dari tiga tersangka kasus korupsi tersebut.
Usai menerima uang tersebut, Arif kemudian menunjuk Majelis Hakim untuk perkara korupsi ekspor CPO tersebut, yang terdiri dari Djuyamto (DJU) sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin (ASB) sebagai hakim anggota majelis, dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim ad hoc.
"Setelah terbit surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis dan ASB selaku hakim anggota, lalu memberikan uang Dollar Amerika bila dirupiahkan setara Rp4,5 miliar," ujar Qohar.
Uang Rp4,5 miliar tersebut, kata dia, diberikan oleh Arif kepada Djuyamto dan Agam sebagai uang baca berkas perkara.
"Dan MAN menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara tersebut diatensi," ucapnya.
Setelah menerima uang Rp4,5 miliar, Agam memasukkan uang tersebut ke dalam goodie bag dan membagikannya kepada ketiga majelis hakim dalam perkara itu, termasuk dirinya.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Ketua PN Jakarta Selatan Minta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas di Kasus Korupsi CPO
Kemudian, sekitar bulan September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang dengan bentuk dolar Amerika Serikat yang apabila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada Djuyamto.
Uang tersebut kemudian dibagikan olah Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
"Untuk ASB menerima uang dolar bila disetarakan rupiah Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dolar Amerika bila disetarakan rupiah Rp 5 miliar," ujar Qohar.
Sehingga total uang suap yang diterima sebesar Rp22,5 miliar.
Lebih lanjut Qohar menuturkan bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang suap tersebut agar perkara diputus ontslag atau diputus lepas.
"Dan hal ini menjadi nyata, ketika pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut telah diputus lepas, diputus ontslag oleh majelis hakim," ujarnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.