Kompas TV nasional hukum

Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi dalam Kasus Ekspor CPO

Kompas.tv - 14 April 2025, 12:27 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan penetapan ini, total terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan terhadap dugaan suap yang melatarbelakangi vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO terus bergulir.

Pada Minggu malam (13/4/2025), Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tiga hakim sebagai tersangka baru.

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, hakim ketua dalam sidang perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, serta dua hakim anggota, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Mereka diduga menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Suap tersebut diberikan agar para hakim memutus perkara korupsi yang melibatkan tiga korporasi besar dengan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging.

Kini, ketiga hakim tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan empat tersangka, yaitu Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua pengacara, Marcela Santoso dan Ariyanto.

Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk mengatur agar tiga korporasi yang terseret perkara korupsi tersebut divonis lepas.

Adapun tiga grup perusahaan yang terlibat dalam perkara ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Putusan lepas terhadap ketiganya dibacakan oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Dalam putusan itu, ketiganya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan tindak pidana.

Sejak Jumat, 11 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini.

Dari penggeledahan tersebut, disita berbagai barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang (dolar Amerika, dolar Singapura, dan yen), sejumlah mobil mewah, 21 unit sepeda motor, dan tujuh unit sepeda berbagai jenis.

Namun, hingga kini, pihak kejaksaan belum merinci keseluruhan barang bukti yang disita tersebut.

#suap

Baca Juga: Terseret Arus Sungai Mahakam, Pria Tewas Tenggelam saat Mengambil Topeng Badut

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x