JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu, SA, seorang mantan artis, ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Petugas menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah atau sekitar Rp223 juta.
Eks artis berinisial SA tertangkap menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang dibawa SA untuk digunakan membeli sejumlah barang.
Pengungkapan ini berawal saat SA kedapatan berbelanja pada 2 April lalu menggunakan uang palsu.
SA yang saat ini berprofesi sebagai karyawan swasta membeli sebuah barang di toko dengan beberapa lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dan berhasil.
Di hari yang sama, SA kembali mencoba berbelanja, namun gagal karena kasir sempat memindai uang yang diberikan SA dan terbukti palsu.
SA sempat mengelak dan bahkan mencoba bertransaksi di toko lain menggunakan sebelas lembar uang palsu.
Sekuriti yang mendapat laporan dari kasir lalu menahan SA. Setelah diperiksa, ternyata tas belanja yang dibawa mantan artis ini berisi uang palsu senilai Rp223 juta.
SA pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Petugas masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri asal muasal ribuan lembar uang palsu dari tangan sang mantan artis.
Pelaku akan dijerat pasal tentang menyimpan, mengedarkan, dan memasukkan uang palsu ke Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pemuda di Kulon Progo Edarkan Uang Palsu Sejak Tahun 2023, Pelaku: Buat Kebutuhan Sehari-hari
#uangpalsu #artis #tersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.