JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut hakim Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM) yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dengan total Rp22,5 Miliar.
Penerimaan dilakukan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam penanganan perkara ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Sebelumnya, tersangka Muhammad Arif Nuryanta disebut meminta Rp60 Miliar kepada Advokat Ariyanto melalui Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Hal itu dilakukan untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng agar diputus Onslag, yakni dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (14/4/2025).
“Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag, dan tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar) tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar),” kata Harli.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu Raja Abdullah II di Yordania, Bahas Kerja Sama Strategis
“Kemudian tersangka WG menyampaikan kepada tersangka AR (Ariyanto) agar menyiapkan uang sebesar Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar) dan menyetujui permintaan tersebut,” lanjutnya.
Kemudian, kata Harli, tersangka Ariyanto menyerahkan Rp60 Miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka WG, lalu uang tersebut diserahkan kepada tersangka MAN. Dari kesepakatan tersebut, tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN.
“Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Ketua Majelis Hakim yaitu DJU, Hakim Ad Hoc AL, dan ASB sebagai hakim anggota,” ujar Harli.
“Kemudian setelah terbit penetapan sidang, tersangka MAN memanggil DJU selaku Ketua Majelis, ASB selaku hakim anggota, dan memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” lanjutnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta Satgas PPKS UGM Dorong Korban Kekerasan Seksual Lapor ke Ranah Pidana
Harli mengatakan, uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Selanjutnya, sekira bulan September atau Oktober 2024, tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp18.000.000.000 (delapan belas miliar rupiah) kepada DJU.
DJU kemudian membagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru.
“Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setara dengan Rp5.000.000.000,” kata Harli.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang itu agar perkara tersebut diputus Onslag, dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag,” lanjutnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.