JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kejagung masih menelusuri aliran dana dari kasus suap tersebut.
Saat kasus ini disidangkan, M. Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Kejaksaan menemukan bukti bahwa Arif menerima suap sebesar 60 miliar rupiah dari pengacara agar tiga terdakwa korporasi tersebut bisa divonis lepas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Saat ini, Kejagung masih mendalami apakah uang suap tersebut mengalir ke pihak lain atau tidak. Meski demikian, vonis yang diputuskan sesuai dengan yang diminta oleh para pengacara terdakwa.
Saat kasus ini bergulir, Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
Sejumlah barang bukti telah disita Kejagung, berupa uang tunai dari berbagai mata uang dan sejumlah mobil mewah.
Mobil mewah yang disita di antaranya mobil Ferrari, mobil Nissan GT-R, hingga Lexus.
Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti, keempat tersangka memiliki peran berbeda.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap 60 miliar rupiah dari tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto, yang merupakan kuasa hukum korporasi.
Uang diberikan kepada tersangka Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, yang berperan sebagai perantara suap dan gratifikasi dari Marcella dan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta.
Keempat tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan.
Baca Juga: Diduga Atur Perkara Suap, Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Sebagai Tersangka
#suap #pnjaksel #korupsi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.