Hilman menjelaskan, nash Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci mengenai jenis hewan juga lokasi penyembelihan hewan dam.
Al-Qur’an, kata dia, hanya berbicara mengenai kepatuhan jemaah haji terhadap kewajiban memotong hewan dam yang merupakan cerminan ketakwaannya.
"Pakar ushul fiqh, Prof KH Ibrahim Hosen, LML pernah melontarkan ide bahwa pemotongan dan pemanfaatan daging dam untuk warga Saudi sudah tidak relevan, karena ilat pemanfaatannya untuk fakir miskin dan orang orang yang membutuhkan sudah tidak ada lagi," terangnya.
"Apalagi setelah banyak ditemukan ladang minyak di Saudi, ekonomi warga saudi meningkat dan lebih makmur."
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, penyusunan pedoman saat ini melibatkan banyak pihak di luar Kemenag seperti Baznas, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), BP POM dan Bea Cukai.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tata kelola dam yang dilaksanakan pada 1444 H/2023 M.
Baca Juga: MenPANRB Jamin Rekrutmen Nakes Jalan Terus karena Tak Bisa Digantikan Teknologi Digital
“Penyusunan Pedoman Pengelolaan Dam kali ini melibatkan banyak unsur di luar Kemenag untuk mendapatkan masukan dan saran perbaikan, agar program pengelolaan dam di tahun 1445 H/2024 M berjalan lancar dan sesuai harapan,” ucap Arsad.
Kasubdit Pembinaan Jemaah yang juga Ketua Pelaksana Khalilurrahman menambahkan, pedoman standar tata kelola dam yang tengah disusun, tidak hanya mengatur petugas, tapi juga jemaah haji. Pedoman ini diharapkan sudah bisa digunakan pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Adapun Penyusunan Pedoman Standar Hewan Hadyu berlangsung selama 3 hari yaitu pada 28 - 30 November 2023.
Kegiatan ini diikuti ASN Kemenag, Kemendag, Kementan, Kementerian Keuangan, BPOM, Baznas, perwakilan FK KBIHU.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.