JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun pedoman pengelolaan dam jemaah haji (hadyu). Salah satunya mengupayakan agar hewan dam bisa dipotong dan dibagikan di Indonesia.
Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar seseorang karena melanggar ketentuan ibadah haji atau umrah.
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief mengatakan penyusunan pedoman ini merupakan salah satu upaya Kemenag dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji.
"Kegiatan yang dilakukan ini bisa memberikan petunjuk teknis bagi jemaah haji dalam melaksanakan kewajiban dam beserta teknis pelaksanaannya dengan membayar melalui bank/lembaga keuangan atau memotong langsung di Rumah Pemotongan Hewan, serta teknis penyalurannya," kata Hilman di Jakarta, Rabu (29/11/2023), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Jemaah Haji 2024 akan Dapat 127 Kali Makan dan 3 Jenis Layanan Transportasi
Dia mengakui membuat sesuatu yang baru serta memiliki dimensi kemanfaatan yang tepat guna terkait tata kelola dam, memang tidak mudah.
Tapi jika berhasil, akan menjadi potensi yang sangat besar dan memiliki kemanfaatan untuk orang-orang yang membutuhkan.
"Inisiatif baru yang dilakukan oleh Ditbina Haji, khususnya Subdit Bimjah tidak mudah dan banyak tantangan. Yaitu bagaimana memperbaiki praktik dam yang selama ini tidak terorganisir dengan baik dan akuntabilitasnya sulit untuk dipertanggungjawabkan, menjadi rapi dalam pengelolaannya serta memiliki kemanfaatan bagi orang yang membutuhkan," tuturnya.
“Jadi dam harus dipastikan dapat memberikan kebermanfaat bagi orang yang membutuhkan,” tambahnya.
Ia menyampaikan, ke depannya perlu dipikirkan kemungkinan penyembelihan hewan dam dan pembagian dagingnya di tanah air. Jika hal itu bisa dilakukan, akan jauh lebih ekonomis dan praktis.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag agar Jemaah Haji 2024 Jangan Sampai Telat Makan dan Tak Dapat Bus
Hilman menjelaskan, nash Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci mengenai jenis hewan juga lokasi penyembelihan hewan dam.
Al-Qur’an, kata dia, hanya berbicara mengenai kepatuhan jemaah haji terhadap kewajiban memotong hewan dam yang merupakan cerminan ketakwaannya.
"Pakar ushul fiqh, Prof KH Ibrahim Hosen, LML pernah melontarkan ide bahwa pemotongan dan pemanfaatan daging dam untuk warga Saudi sudah tidak relevan, karena ilat pemanfaatannya untuk fakir miskin dan orang orang yang membutuhkan sudah tidak ada lagi," terangnya.
"Apalagi setelah banyak ditemukan ladang minyak di Saudi, ekonomi warga saudi meningkat dan lebih makmur."
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat menambahkan, penyusunan pedoman saat ini melibatkan banyak pihak di luar Kemenag seperti Baznas, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), BP POM dan Bea Cukai.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan masukan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan tata kelola dam yang dilaksanakan pada 1444 H/2023 M.
Baca Juga: MenPANRB Jamin Rekrutmen Nakes Jalan Terus karena Tak Bisa Digantikan Teknologi Digital
“Penyusunan Pedoman Pengelolaan Dam kali ini melibatkan banyak unsur di luar Kemenag untuk mendapatkan masukan dan saran perbaikan, agar program pengelolaan dam di tahun 1445 H/2024 M berjalan lancar dan sesuai harapan,” ucap Arsad.
Kasubdit Pembinaan Jemaah yang juga Ketua Pelaksana Khalilurrahman menambahkan, pedoman standar tata kelola dam yang tengah disusun, tidak hanya mengatur petugas, tapi juga jemaah haji. Pedoman ini diharapkan sudah bisa digunakan pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Adapun Penyusunan Pedoman Standar Hewan Hadyu berlangsung selama 3 hari yaitu pada 28 - 30 November 2023.
Kegiatan ini diikuti ASN Kemenag, Kemendag, Kementan, Kementerian Keuangan, BPOM, Baznas, perwakilan FK KBIHU.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.