JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan menonaktifkan kepala sekolah di Depok yang membiarkan siswanya melakukan study tour ke Bali.
"Hari ini saya mengeluarkan perintah untuk melakukan nonaktif pada kepala sekolah di salah satu kepala sekolah di Depok karena siswanya pergi ke Bali," katanya di Jakarta, Kamis (20/2/2025), dipantau melalui Breaking News KompasTV.
Ia menyatakan, pemerintah Jawa Barat sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut.
"Padahal sudah ada surat edaran Pj Gubernur yang melarang anak-anak sekolah itu bepergian, plesir, di luar provinsi Jawa Barat," terangnya.
Baca Juga: KKP Kawal PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi, Jawa Barat
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memberikan imbauan pada Bupati/Wali Kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, seperti dilansir jabarprov.go.id.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE), tanggal 12 Mei 2024, dengan rincian isi imbauannya adalah sebagai berikut.
Pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh
peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidkan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Surat edaran ini keluar setelah terjadi kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok, terguling di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga: KKP Kawal PT TRPN Bongkar Pagar Laut di Bekasi, Jawa Barat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.