PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Pasca polemik mengenai kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer, warga berbondong-bondong mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mengubah statusnya menjadi subpangkalan.
Guna mengurus NIB, sejumlah warga yang menjadi pengecer elpiji 3 kilogram di Kabupaten Pandeglang mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pandeglang.
Aturan yang mewajibkan pengecer elpiji 3 kilogram menjadi subpangkalan membuat permintaan NIB melonjak tajam.
Berdasarkan data, hingga saat ini jumlah warga atau pengecer yang sudah memiliki izin usaha menjadi sub-pangkalan mencapai 1.145.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad melakukan sidak ke pengecer dan pangkalan elpiji 3 kilogram di Palmerah, Jakarta. Dasco bilang syarat menjadi subpangkalan cukup mudah.
Berkaitan dengan komitmen penataan distribusi elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer, Dasco melakukan sidak untuk memantau antrean warga yang hendak membeli elpiji 3 kg.
Dalam kebijakan yang kini tengah disosialisasikan pemerintah, pengecer akan dijadikan subpangkalan.
Nantinya, subpangkalan diminta untuk tidak menjual elpiji 3 kilogram dengan harga yang terlalu mahal. Dasco bilang persyaratan menjadi sub-pangkalan pun cukup mudah.
Baca Juga: Aturan Dicabut, Begini Pantauan Stok Elpiji 3 Kg di Pengecer Kawasan Palmerah Jakbar
#elpiji3kg #subpangkalan #elpiji
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.