MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tiga polisi yang berdinasi di bagian Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperiksa Divisi Propam karena diduga menganiaya Darmawan (47), residivis pencurian handphone atau ponsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Jalan Bunga Ejaya itu telah diminta untuk menyerahkan diri.
"Anggota sudah saya sampaikan agar langsung menyerahkan diri ke Propam dan untuk ditindaklanjuti oleh Propam," kata Ridwan kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Polisi akan Periksa Selebgram Oklin Fia Hari Ini terkait Kasus Jilat Es Krim
Ridwan menuturkan pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut ke Propam jika ketiga anggotanya betul terbukti melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia untuk diproses lebih lanjut.
"Itu kan urusan bagaimana penyidikan dari Propam," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, pihak keluarga korban juga sudah membuat laporan polisi atas insiden yang menimpa korban Darmawan.
"Keluarga kita sudah arahkan melapor, kita dampingi buatkan LP dan kita bawa untuk otopsi," ucap Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menyatakan bahwa pihaknya akan transparan dalam mengusut dan memproses ketiga anggotanya jika terbukti bersalah.
"Siap kami terima, kan kami transparan, bagaimana perbuatan dan kinerja anggota kita harus sampaikan juga. Anggota juga kena pukul dalam melakukan penangkapan," ujar dia.
Baca Juga: Usut Pembunuhan Nenek di Subang, Polisi Gelar Olah TKP dan Periksa Suami Korban
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, buka suara terkait dugaan tewasnya Darmawan (47), warga Jalan Bunga Eja, Kota Makassar, yang diduga dianiaya oleh tiga oknum anggotanya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.