JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di sejumlah lokasi untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi, pada hari ini, Selasa (22/8/2023).
SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa syarat legal kendaraan tersebut.
Diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun. Bagi kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlaku SIM diwajibkan untuk melakukan perpanjangan.
Untuk hari ini, SIM keliling di DKI Jakarta beroperasi di lima titik, sementara di Depok beroperasi di dua titik, dan satu titik tersedia di Bekasi.
Berikut lokasi dan jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Depok hari ini Selasa (22/8/2023:
Jakarta
Layanan SIM keliling di Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat : Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Depok
Bagi warga Depok yang akan perpanjang masa berlaku SIM melalui layanan SIM Keliling mulai pukul 07.00-12.00 WIB, berikut lokasinya:
1. Pos Lalu Lintas Kukusan
2. Ex Ramayana.
Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.