Bekasi
Layanan SIM keliling di Bekasi hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Polsek Bantargebang.
Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.
Berikut syarat lengkapnya:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sementara untuk pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca Juga: Jokowi akan Revisi Syarat Pembelian Motor Listrik, Buka Opsi 1 KTP Dapat 1 Motor Listrik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.