Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Sopir Truk yang Tertabrak KA Brantas Bantah Kabur dan Akui Salah karena Ingin Cepat Sampai

Kompas.tv - 21 Juli 2023, 11:19 WIB
sopir-truk-yang-tertabrak-ka-brantas-bantah-kabur-dan-akui-salah-karena-ingin-cepat-sampai
Heru Susanto, sopir truk yang tertabrak KA Brantas di Semarang, Selasa (18/7/2023) lalu, membantah jika dirinya melarikan diri atau kabur dari lokasi kejadian. (Sumber: Kompas V)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Modus Baru Judi Online Lewat SMS Blast, Dikirim Malam-malam Sebelum Pertandingan Bola Dimulai

Heru sudah diperiksa polisi sejak Rabu (19/7) lalu. Statusnya kini masih menjadi saksi. Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, status sopir truk baru akan ditetapkan kemudian setelah pemeriksaan semua saksi dan barang bukti selesai. 

"Kita saat ini baru dalam pemeriksaan statusnya sebagai saksi. Nanti selesai kita minta keterangan semua saksi baru kita gelar perkara. Apakah ini bisa naik ke penyidikan apa perlu pendalaman lagi," kata Yunaldi pada Rabu (19/7).


KAI tuntut ganti rugi

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk yang berhenti di perlintasan sebidang di Jalan Madukoro, Semarang, hingga akhirnya ditabrak oleh KA Brantas pada Selasa (18/7/2023) malam.

Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, saat ini pihaknya sedang menghitung jumlah kerugian yang diderita.

“Ini baru diakumulasi kerugiannya. Dari unit operasi ada keterlambatan secara imateriil. Kemudian dari sarana ada kerusakan lokomotif dan gerbong. Kemudian dari pihak jalan dan jembatan ada kerusakan jalur ada kerusakan jembatan,” kata Ixfan kepada Tim Liputan KompasTV di Semarang, Kamis (20/7).

Baca Juga: Rute Baru Transjakarta Cibubur-Kampung Rambutan Lewat Tol Mulai Beroperasi Hari Ini

Sambil menghitung jumlah kerugian, pihak KAI juga menunggu hasil penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Diketahui truk tersebut dimiliki oleh perusahaan ekspedisi.

“Kalau dari kami, dari pihak ekspedisi dinyatakan bersalah oleh kepolisian maka tentu kami akan mengajukan tuntutan yang sesuai dengan perhitungan. Kami akan sampaikan melalui legal kami, bagian hukum kami,” ujarnya.

Saat meninjau lokasi kejadian, Ixfan mengingatkan kepada para pengusaha pemilik truk untuk berhati-hati memilih jalur. Karena tidak semua perlintasan sebidang kereta api bisa dilalui oleh truk. Seperti perlintasan di Jalan Madukoro yang elevasinya tinggi.

"Untuk para pengusaha ini yang menggunakan jasa driver di mana jalan-jalan ini sangat riskan untuk dilalui khususnya truk-truk, yang mungkin truk yang kejadian semalam itu kan sangat pendek ya jadi untuk melewati yang di sini jalur perlintasan Madukoro yang elevasinya lumayan tinggi ya otomatis secara logika nggak akan bisa lewat," jelasnya pada Rabu (19/7).

Baca Juga: Seakan Mengejek, Komplotan Pencuri di Bengkulu Acungkan Jempol ke CCTV!

Ia menuturkan, KAI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang rambu peringatan larangan truk melintas. Khususnya truk jenis tertentu.

"Kepada pihak instansi terkait juga kami mengimbau juga misal di jalur tersebut ada yang kiranya mungkin tidak bisa dilalui mobil-mobil atau truk yang kiranya tidak bisa lewat di daerah tersebut diberikan imbauan atau rambu di jalur tersebut tidak bisa dilalui truk kelas berapa dan koridor truk yang model apa,” tuturnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x