Kompas TV nasional hukum

Status Letkol Teddy TNI Aktif Jabat Seskab, Menhan: Harus Pensiun Dulu!

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 08:48 WIB
Penulis : Tesalonika Ajeng

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa ada 15 kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI. Salah satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah kemungkinan prajurit aktif masuk ke kementerian/lembaga.

Sjafrie menjelaskan bahwa jika nantinya seorang prajurit TNI ingin bertugas di luar 15 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan, maka mereka harus pensiun dini.

Saat ditanya soal status aktif Letkol Teddy Indra Wijaya, Menhan menegaskan bahwa jika Sekretariat Kabinet (Setkab) tidak termasuk dalam lembaga yang diizinkan, maka Teddy Indra Wijaya pun harus pensiun dari jabatannya.

Baca Juga: [FULL] TNI Duduki Jabatan Sipil, Penjelasan Soal Pensiun Dini Hingga Kekhawatiran Bisnis Militer

#tni #letkolteddy #menhan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x