Kompas TV regional sulawesi

Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pemerkosaan terhadap Remaja 15 Tahun di Sulteng, 3 Masih Buron

Kompas.tv - 31 Mei 2023, 20:22 WIB
polisi-kembali-tangkap-2-tersangka-pemerkosaan-terhadap-remaja-15-tahun-di-sulteng-3-masih-buron
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengungkapkan penanganan kasus remaja disetubuhi 11 orang di Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5/2023), (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

PALU, KOMPAS.TV - Polisi kembali menangkap dua orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelumnya, Polres Parimo menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, termasuk kepala desa, guru, dan mahasiswa. Lima tersangka yang telah ditahan, yakni HR (43) yang merupakan kepala desa, ARH (40) yang merupakan guru sekolah dasar, AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani, dan MT alias E (36) pengangguran.

Lima orang lainnya, yakni FN (22) mahasiswa, KA (32) petani, AW, AS, dan AK sebelumnya masih buron. Namun kini, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengungkapkan pihaknya telah menangkap tersangka FN dan KA hari ini, Rabu (31/5/2023).

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saya pastikan terhadap dua orang tersangka ini akan dilakukan penahanan," kata Irjen Agus dalam konferensi pers Rabu (31/5) yang disiarkan dalam program Breaking News Kompas TV.

Kemudian, berdasarkan pengakuan korban, satu orang lain yang merupakan polisi atau anggota Brimob kini sedang dalam pemeriksaan.

Hingga kini, Rabu (31/5) tiga orang tersangka, yakni AW, AS, dan AK masih buron.

Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan oleh 11 Pelaku di Sulteng Segera Operasi Pengangkatan Rahim

Irjen Agus Nugroho pun mengimbau ketiganya untuk segera menyerahkan diri agar pengungkapan kasus ini segera tuntas.

"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih buron ini untuk dapat menyerahkan diri kepada kami," ujarnya.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari korban dan tersangka. 

Irjen Agus mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, ibu korban, dan ayah korban.

"Enam orang ini saksi-saksi yang dianggap mengetahui perkara ini," jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada tiga barang bukti yang telah diamankan petugas dari pihak korban, yakni satu lembar celana pendek kain berwarna hitam yang digunakan korban, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang bermotif kotak-kotak warna cokelat.

Selain itu, dari sisi pelaku atau tersangka, polisi juga telah mengamankan satu unit mobil merek Honda Jazz dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan ABG 15 Tahun oleh 11 Orang di Sulteng yang Libatkan Kades dan Anggota Brimob

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, seorang anak perempuan di bawah umur di Sulteng disetubuhi oleh 11 orang di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun itu kini mengalami trauma dan dan gangguan reproduksi hingga berakibat pada operasi pengangkatan rahim.

"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).

Kini, korban harus menjalani operasi pengangkatan rahim. Operasi tersebut segera dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu.

Direktur RSUD Undata Palu dr. Herry Mulyadi mengatakan, operasi harus dilakukan karena, berdasarkan hasil pemeriksaan, apabila tidak dilakukan akan mengancam keselamatan korban.

"Dokter tidak harus mengangkat (rahim -red) kalau masih bisa dengan obat, tapi hasil pemeriksaan harus dioperasi untuk menyelamatkan pasien," katanya di Palu, Sulteng, Rabu (31/5/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x