JAKARTA, KOMPAS.TV – Puluhan ruko di Blok Z4 Utara RT 011/03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menyerobot fasilitas umum (fasum) berupa bahu jalan dan saluran air.
Hal itu disampaikan oleh Riang Prasetya, ketua RT11/03 Kelurahan Pluit, dalam program Indonesia Update Kompas TV, Jumat (12/5/2023).
“Saya jelaskan, ruko di Blok Z4 Utara itu berjumlah 20 unit, dan seluruhnya 20 unit itu memakan saluran air dan bahu jalan,” jelasnya.
Riang mengaku dirinya pernah menjelaskan kepada pemilik atau pengelola ruko bahwa bahu jalan merupakan prasarana umum.
“Pernah saya jelaskan pada penghuni Blok Z4 Utara, bahwa yang kalian bangun itu adalah prasarana umum, lahan negara, tidak boleh seenaknya.”
“Bilamana kita memiliki sertifikat pada sebuah lahan, kemudian kita membangun tanpa izin, namanya bangunan tanpa izin,” lanjutnya.
Baca Juga: 7 Pengurus RW di Pluit Dipecat Akibat Dugaan Pungli, Heru Budi: Sudah Ditangani
Tapi, lanjut Riang, jika membangun di atas lahan yang bukan hak milik, bangunan itu disebut liar.
“Namanya bangunan liar. Kalau bangunan liar, ya harus dibongkar,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai tanggapan para pemilik ruko saat dirinya menegur, Riang hanya mengatakan di lingkungannya, ketua RT lah yang harus aktif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.