JAKARTA, KOMPAS.TV – Puluhan ruko di Blok Z4 Utara RT 011/03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menyerobot fasilitas umum (fasum) berupa bahu jalan dan saluran air.
Hal itu disampaikan oleh Riang Prasetya, ketua RT11/03 Kelurahan Pluit, dalam program Indonesia Update Kompas TV, Jumat (12/5/2023).
“Saya jelaskan, ruko di Blok Z4 Utara itu berjumlah 20 unit, dan seluruhnya 20 unit itu memakan saluran air dan bahu jalan,” jelasnya.
Riang mengaku dirinya pernah menjelaskan kepada pemilik atau pengelola ruko bahwa bahu jalan merupakan prasarana umum.
“Pernah saya jelaskan pada penghuni Blok Z4 Utara, bahwa yang kalian bangun itu adalah prasarana umum, lahan negara, tidak boleh seenaknya.”
“Bilamana kita memiliki sertifikat pada sebuah lahan, kemudian kita membangun tanpa izin, namanya bangunan tanpa izin,” lanjutnya.
Baca Juga: 7 Pengurus RW di Pluit Dipecat Akibat Dugaan Pungli, Heru Budi: Sudah Ditangani
Tapi, lanjut Riang, jika membangun di atas lahan yang bukan hak milik, bangunan itu disebut liar.
“Namanya bangunan liar. Kalau bangunan liar, ya harus dibongkar,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai tanggapan para pemilik ruko saat dirinya menegur, Riang hanya mengatakan di lingkungannya, ketua RT lah yang harus aktif.
“Di lingkungan saya, jujur ya, orang berusaha aja, RT yang harus aktif datang. Jarang sekali para pengusaha di sini yang berusaha datang.”
Sebelumnya, keributan antara Riang dan seorang warganya, sempat viral di media sosial.
Menurut Riang, keributan itu bukan disebabkan oleh masalah pribadi.
“Sebenarnya kemarin itu bukan karena keributan permasalahan yang hubungannya pribadi antara saya dengan pihak pemilik ruko. Tapi ini murni karena memang lingkungan.”
Kata Riang, kedatangannya ke lokasi itu untuk mengapresiasi salah satu penghuni yang secara suka rela membongkar bangunan yang menutup bahu jalan.
“Saya perlu jelaskan, bahwa kemarin itu saya datang ke salah satu ruko di Blok Z8 Selatan nomor 1. Dua hari sebelumnya saya ada kirim surat ke pemilik barber shop itu untuk melakukan pembongkaran, karena bahu jalannya sudah mulai dibeton,” urainya.
Pengelola ruko tersebut kemudian menindaklanjuti surat teguran itu dengan pembongkaran secara kesadaran sendiri.
Baca Juga: Heboh Dugaan Pungli yang Diungkap Ketua RW Pluit, Anak Usaha Jakpro Bantah Tudingan
“Pada saat kami mau melakukan suatu pernyataan di depan rekan-rekan itu, datanglah seorang pemilik ruko di Blok Z4 Utara nomor 20,” lanjut Riang.
“Padahal pada kesempatan itu saya hanya ingin menyampaikan saja kepada warga yang ada di sekitar Blok Z8 Selatan, bilamana memang belum terlanjur membangun yang melanggar bahu jalan, segera membongkar dengan kesadaran.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.