JAKARTA, KOMPAS.TV - Tepat pada pelaksanaan Pilkada 2024, pada hari ini Rabu (27/11) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melaksanakan aturan ganjil-genap.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan pemungutan suara pada hari libur yaitu, Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024.
Selain itu, Pasal 84 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juga mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Sehubungan dengan Pilkada serentak nasional pada Rabu (27/11), ketentuan ganjil-genap di berbagai ruas jalan Jakarta ditiadakan," jelas Syafrin Liputo, Selasa (26/11).
Baca Juga: Mabes Polri Terjunkan Propam dan Itwasum, Monitor Langsung Kasus Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi
Regulasi lain yang mendasari kebijakan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pilkada, serta Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 turut menetapkan pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari pemungutan suara.
Meskipun kebijakan ganjil-genap ditiadakan, Syafrin tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.
"Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman, dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan," ujar Syafrin dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dua TPS Disiapkan untuk 200 Warga Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi | SERIAL PILKADA
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.