Meski selisih umurnya dengan pelaku mencapai 31 tahun, dan sudah memiliki suami yang kini bekerja di Malaysia, AN bersedia menjalin hubungan dengan TSI. TSI pun sudah memiliki istri di sejumlah daerah.
Sejak menjalin hubungan istimewa tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan badan.
TSI merekam video tiap kali mereka berhubungan badan. Ia nekat meski AN melarang.
“Alasannya (pelaku) untuk kenangan dan bukan untuk disebarkan,” kata Pambudi.
Saat AN berniat mengakhiri perselingkuhan tersebut. TSI tidak bersedia dan mengancam akan menyebar video asusila yang mereka lakukan ke suami dari AN.
Ia bahkan meminta Rp 15.000.000 untuk urusan menutupi perbuatan itu. AN menyerahkan dan hanya sanggup memberikan Rp 5.000.000.
Beberapa waktu kemudian pelaku kembali memaksa AN untuk memberi sisanya. Ia meminta sekaligus mengancam dengan cara yang sama.
AN yang merasa tidak terima lantas melaporkan Syarifudin ke Polsek Nanggulan, Sabtu (6/5/2023).
Polisi pun menangkap TSI di penginapan Giripurwo pada hari AN melaporkan pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ponsel Vivo berisi rekaman video keduanya, topi, kacamata hitam, hingga Rp 375.000 sisa uang yang diberikan AN.
Lansia ini mengakui pemerasan pada AN. Namun, untuk soal merekam video, TSI mengatakan bahwa video hanya dinikmati sendiri.
Baca Juga: Kasus Persekusi 2 Pemandu Lagu, Polisi: Ada Kekerasan Seksual dan Pornografi hingga Perusakan!
“Jadinya seperti itu, ditonton sendiri,” kata TSI.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.