BEKASI, KOMPAS.TV - Rodiah, seorang ibu asal Kampung Gudang Huut, RT003/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan kelima anak kandungnya ke polisi karena persoalan harta warisan.
Wanita berusia 72 tahun itu dilaporkan kelima anak kandungnya ke polisi, mulai dari Polres Metro Bekasi, Polda hingga Mabes Polri.
Baca Juga: Janji KSAD Jenderal Dudung Rekrut Santri Hafiz Al-Quran Jadi Tamtama, Bintara hingga Perwira TNI
Karena laporan tersebut, Rodiah yang memiliki 8 anak itu terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Senin (29/11/2021). Saat diperiksa, ia diantar oleh tiga anak kandungnya yang tinggal bersamanya.
Dalam pernyataannya, Rodiah mengaku sakit hati dengan sikap anaknya, terlebih dengan anak pertamanya yang bernama Sonya karena terus berusaha memidanakan dirinya terkait persoalan warisan.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan Ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta," kata Rodiah, di Cikarang pada Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: MPR Minta Presiden Copot Sri Mulyani, Ray Rangkuti: MPR Seharusnya Tidak Sejauh Itu
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.
Ia tak menyangka, anak kandung yang telah ia besarkan, melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh ia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya, seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.
"Anak Ibu ada delapan, yang tiga ikut sama Ibu. Yang lima itu yang sering teror Ibu. Rumah Ibu ditimpukin batu, sampai Ibu dipaksa tanda tangan," katanya.
Baca Juga: Viral Wanita Rekam Video Porno di Bandara YIA, Polisi dan Tim Siber Buru Pelaku
Menurut Rodiah, perlakuan kelima anaknya itu terjadi sejak suaminya meninggal dunia. Ia menuturkan, saat pihak keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya sang suami, kelima anaknya secara diam-diam mengambil surat tanah yang ia simpan.
"Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana," ucap Rodiah sambil menangis.
Selain fisik yang sudah menua dan sakit-sakitan, Rodiah juga mengaku trauma. Sebab, ia seringkali merasa takut ketika mendengar suara pintu rumahnya diketuk.
Baca Juga: Ibu Digugat Anak Kandung, Sudah Lelah 5 Kali Bolak-Balik Pengadilan
Dari pengakuannya, ia merasa takut didatangi kelima anaknya karena sering diancam. Namun begitu, Rodiah mengaku pasrah dengan nasibnya.
"Tapi Ibu mah pasrah saja sudah, mau diapain juga. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib Ibu," katanya, seraya mengusap air mata.
Berdasarkan laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati, dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Baca Juga: Soal Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Kuasa Hukum Anak: Tidak Bisa Lewat Jalan Damai
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.