BEKASI, KOMPAS.TV - Rodiah, seorang ibu asal Kampung Gudang Huut, RT003/03 Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan kelima anak kandungnya ke polisi karena persoalan harta warisan.
Wanita berusia 72 tahun itu dilaporkan kelima anak kandungnya ke polisi, mulai dari Polres Metro Bekasi, Polda hingga Mabes Polri.
Baca Juga: Janji KSAD Jenderal Dudung Rekrut Santri Hafiz Al-Quran Jadi Tamtama, Bintara hingga Perwira TNI
Karena laporan tersebut, Rodiah yang memiliki 8 anak itu terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Senin (29/11/2021). Saat diperiksa, ia diantar oleh tiga anak kandungnya yang tinggal bersamanya.
Dalam pernyataannya, Rodiah mengaku sakit hati dengan sikap anaknya, terlebih dengan anak pertamanya yang bernama Sonya karena terus berusaha memidanakan dirinya terkait persoalan warisan.
"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan Ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta," kata Rodiah, di Cikarang pada Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: MPR Minta Presiden Copot Sri Mulyani, Ray Rangkuti: MPR Seharusnya Tidak Sejauh Itu
Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke.
Ia tak menyangka, anak kandung yang telah ia besarkan, melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan. Anak-anaknya menuduh ia menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya, seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.