JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno, menyebut tidak mungkin pihaknya mengkriminalisasi seseorang.
Ia menyampaikan hal itu usai sidang pembacaan putusan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).
“Pada kesempatan ini kita sampaikan ya, seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan orang, tapi tahapan-tahapan (pemeriksaan) itu telah kita lakukan, dan fakta-fakta itu diterangkan bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada,” ucap Sutikno.
“Nggak mungkinlah kami mengkriminalkan, kita ini sudah pada usia-usia tua seperti ini. Kita tahu selesai hidup ini akan ke mana. Kita tahu sekali dan paham sekali,” imbuhnya.
Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses peradilan dan penegakan hukum yang tengah berjalan.
“Makanya, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan, nanti di persidangan, ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara.”
“Tadi kan sudah disampaikan oleh majelis hakim, tahapannya apa dan sebagainya, alat buktinya apa, tadi sudah disampaikan semuanya, dan itu menjadi pertimbangan hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini,” bebernya.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Saat ditanya apakah nantinya Kejagung akan memeriksa Menteri Perdagangan lain selain Thomas Lembong pada perkara ini, ia menyebut pihaknya sudah memeriksa kasus ini sejak tahun 2023.
“Kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal, tolong kami dikasih kesempatan untuk membuktikan ini. Akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” ungkapnya.
“Tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada, karena memang aturannya harus seperti itu,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.