JAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk di Lampu Lalu Lintas Slipi, Jakarta Barat, terjadi pada Selasa (26/11/2024), pagi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meyebut peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 07.00 WIB.
Kecelakaan berawal saat truk yang dikendarai AZ melaju dari arah Cikarang menuju Tangerang.
Kemudian saat melaju ke jalur arteri dalam kota, truk tersebut menerobos lampu merah.
"Tadi pada saat di TKP (tempat kejadian perkara), yaitu di turunan Slipi pada saat dari arah timur kendaraan ini sebetulnya sudah lampu merah," kata Kombes Latif dalam keterangannya, Selasa.
"Dan dari arah kendaraan Palmerah menuju Petamburan sudah (lampu) hijau," sambungnya, dikutip dari tayangan Kompas Petang di KompasTV.
Kecelakaan beruntun pun tak terhindarkan, di mana truk menabrak sejumlah kendaraan, seperti motor dan mobil.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjadi Dirlantas Polda DIY itu juga menyebut, kecelakaan diduga disebabkan karena sopir truk mengantuk.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Slipi Tewaskan Dua Pemotor: Sopir Ngantuk, Berangkat dari Cikarang Dini Hari
"Tadi sudah saya tanyakan, untuk sementara pengakuan sopir, dia mengantuk. Jadi, dia menerobos lampu merah," jelasnya.
Sopir truk juga disebut melanggar ketentuan lalu lintas di ruas jalan arteri dalam kota, karena melintas pada pukul 07.00 WIB.
Mengingat, aturan pembatasan jam operasional untuk angkutan berat atau angkutan barang menetapkan bahwa kendaraan tersebut tidak boleh melintas di tol dalam kota dan jalan arteri mulai pukul 05.00 WIB.
Adapun kecelakaan kecelakaan beruntun tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Korban meninggal yakni pria berinisial A (34) asal Sukmajaya, Kota Depok yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Serta korban berinisial AR (36) asal Cipayung, Jakarta Timur yang meninggal dunia di rumah sakit.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Beruntun di Semarang: 2 Orang Tewas, Libatkan Belasan Kendaraan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.