Gelar sarjana agama ini terkait disiplin ilmu yang dikembangkan Ma'had Aly diharuskan dalam satu rumpun keilmuan agama.
Bahkan pemerintah telah menentukan bahwa satu Ma’had Aly hanya boleh mengembangkan satu saja program studi, di antaranya ilmu Ushul Fiqih, Hadits, atau yang lainnya.
Gelar S. Ag ini dapat disandang alumni pesantren ketika telah menyelesaikan jenjang Ma'had Aly yang levelnya adalah S1.
Ma’had Aly mengajarkan bidang studi hampir sama dengan UIN (Universitas Islam Negeri) atau IAIN (Institut Agama Islam Negeri), yaitu seputar ilmu-ilmu keagamaan.
Namun dengan sistem, referensi, dan standar yang berbeda.
Untuk itu Ma'had Aly tidak akan bertransformasi menjadi STAIN, IAIN, maupun UIN.
Ma'had Aly akan terus berkembang dan tumbuh menjadi perguruan tinggi khas pesantren dengan spesifikasi keilmuannya masing-masing.
Direktur Pesantren Modern Ikatan Masjid Musalla Indonesia Muttahidah (IMMIM) Makassar, Sulawesi Selatan, Nyai Hj. Amrah Kasim menambahkan, pada masa lalu banyak lulusan pesantren yang ditolak ketika mencoba melanjutkan pendidikan formal atau masuk ke institusi seperti Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil).
"Jika saat ini masih berlangsung, maka itu pelanggaran hukum," kata pengajar di UIN Alauddin Makassar ini.
Baca Juga: Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Siap Gelontorkan Rp250 Miliar
Sebagai anggota Majelis Masyayikh, Amrah Kasim menandaskan, pesantren memiliki tanggung jawab kepada publik dengan menjaga kualitas pendidikannya.
Maka dari itu pesantren bersama Majelis Masyayikh mewujudkan standar mutu pendidikan pesantren yang menjadi acuan kualitas alumninya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.