Baca Juga: Cerita Alumni UNS Lulus Tanpa Skripsi: Bikin Video Dokumenter, Jadi Portofolio untuk Lamar Kerja
“Standar nasional harus dicapai oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi diberi keleluasaan menyesuaikan dengan visi misi perguruan tinggi sehingga ada standar perguruan tinggi," terangnya.
"Sejak dulu seperti itu ada standar nasional dan standar perguruan tinggi,” imbuhnya.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, ada berbagai alternatif selain skripsi yang bisa dibuat mahasiswa sebagai tugas akhir.
Menurut Nadiem, penulisan skripsi sudah tak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Sebab, kemampuan mahasiswa di beberapa program studi dapat ditunjukkan melalui cara lain, selain menulis skripsi.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya,” kata Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Selasa (29/8/2023).
Tetapi, ia menekankan, mahasiswa program magister atau S2 wajib menerbitkan karya ilmiah di jurnal terakreditasi.
Selain itu, Nadiem mendorong mahasiswa program doktoral atau S3 untuk menerbitkan karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 18 Ayat (9), tugas akhir mahasiswa S1 bisa berupa protorype, proyek, dan sebagainya yang dikerjakan secara individu atau berkelompok.
Bunyi Pasal 18 Ayat (9) Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023:
"Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.