Kompas TV nasional hukum

Pagar Laut Tangerang: Mahfud Minta Aparat Fokus Dulu pada Dugaan Korupsi, Bukan Pemalsuan Dokumen

Kompas.tv - 12 Februari 2025, 19:59 WIB
pagar-laut-tangerang-mahfud-minta-aparat-fokus-dulu-pada-dugaan-korupsi-bukan-pemalsuan-dokumen
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat ditemui di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten, seharusnya difokuskan terlebih dahulu pada dugaan korupsi dan kolusi, alih-alih pemalsuan dokumen

"Menurut saya, penyelidikan lebih dulu dan siapa pun yang sudah diperiksa ini apakah itu pegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional), apa itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kades (kepala desa), itu fokuskan ke arah korupsi, karena kolusi," ujar Mahfud di Jakarta, Rabu (12/1/2025), via Antara

Menurutnya, pemalsuan dokumen akan terungkap dengan sendirinya apabila penyelidikan diarahkan pada dugaan korupsi dan kolusi. 

"Jangan ke pemalsuan dokumen. Itu nanti akan dengan sendirinya. Yang kecil-kecil itu dengan sendirinya, lurah yang bikin keterangan, RT yang bikin keterangan, itu nanti dengan sendirinya (terungkap)," kata Mahfud. 

Dia juga menuturkan, dalam perkara pagar laut Tangerang, hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang dan korupsi. 

"Ini hampir tidak mungkin tidak ada permainan uang, tidak ada kompensasi yang sifatnya korupsi sampai sesuatu yang jelas-jelas dilarang bisa diberi sertifikat," tukasnya. 

Baca Juga: Kades Kohod Laporkan Beberapa Media ke Dewan Pers, Dituding Sebarkan Hoaks

Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin soal dugaan pemalsuan dokumen di area pagar laut Tangerang. 

"Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod)," terang Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/2/2025) malam, seperti dilansir KompasTV. 

Menurut penjelasannya, jika alat bukti maupun pemeriksaan telah rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia menuturkan, dugaan pemalsuan surat izin pagar laut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah terjadi sejak tahun 2021.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x