JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Berikut fakta-fakta yang perlu diketahui terkait kebijakan baru pemerintah ini.
Pemerintah memutuskan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Pengecer yang tetap ingin menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025), via Kompas.com.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Cara Mencari Pangkalan LPG 3 kg Terdekat secara Online
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan agar subsidi tepat sasaran.
"Semua memang harus kita rapikan ya, LPG 3 kg ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Ia berharap subsidi LPG 3 kg diterima oleh yang berhak. Kebijakan baru tersebut, kata dia, bukan untuk mempersulit, melainkan agar subsidi tepat sasaran.
"Kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," tambah Prasetyo.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.