Kompas TV nasional peristiwa

Fakta-Fakta Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 kg 2025

Kompas.tv - 3 Februari 2025, 09:29 WIB
fakta-fakta-aturan-baru-pembelian-gas-lpg-3-kg-2025
Ilustrasi. Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. 

Berikut fakta-fakta yang perlu diketahui terkait kebijakan baru pemerintah ini.

Pengecer Tak Lagi Bisa Jual LPG 3 kg Mulai 1 Februari

Pemerintah memutuskan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. 

Pengecer yang tetap ingin menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025), via Kompas.com

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Cara Mencari Pangkalan LPG 3 kg Terdekat secara Online

Kebijakan Baru agar Subsidi Tepat Sasaran 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan agar subsidi tepat sasaran. 

"Semua memang harus kita rapikan ya, LPG 3 kg ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV

Ia berharap subsidi LPG 3 kg diterima oleh yang berhak. Kebijakan baru tersebut, kata dia, bukan untuk mempersulit, melainkan agar subsidi tepat sasaran. 

"Kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," tambah Prasetyo. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x