JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Berikut fakta-fakta yang perlu diketahui terkait kebijakan baru pemerintah ini.
Pemerintah memutuskan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Pengecer yang tetap ingin menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025), via Kompas.com.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Cara Mencari Pangkalan LPG 3 kg Terdekat secara Online
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan agar subsidi tepat sasaran.
"Semua memang harus kita rapikan ya, LPG 3 kg ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Ia berharap subsidi LPG 3 kg diterima oleh yang berhak. Kebijakan baru tersebut, kata dia, bukan untuk mempersulit, melainkan agar subsidi tepat sasaran.
"Kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," tambah Prasetyo.
Baca Juga: Pertamina Siapkan Pasokan Fakultatif Hingga 9 Juta Tabung LPG 3 Kg Selama Libur Isra Miraj dan Imlek
Yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg terdiri dari beberapa kategori berikut, seperti dilansir web mypertamina.
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun jenis usaha mikro yang diperbolehkan di antaranya:
3. Petani sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.