Kompas TV nasional peristiwa

Fakta-Fakta Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 kg 2025

Kompas.tv - 3 Februari 2025, 09:29 WIB
fakta-fakta-aturan-baru-pembelian-gas-lpg-3-kg-2025
Ilustrasi. Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Pertamina Siapkan Pasokan Fakultatif Hingga 9 Juta Tabung LPG 3 Kg Selama Libur Isra Miraj dan Imlek

Kelompok yang Berhak Menerima 

Yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg terdiri dari beberapa kategori berikut, seperti dilansir web mypertamina

1. Rumah tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro

Pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. 

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Adapun jenis usaha mikro yang diperbolehkan di antaranya:

  • Rumah/warung makan, mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah) yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
  • Kedai makanan, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah–pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain.
  • Penyediaan makan keliling, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, dan lain-lain.
  • Kedai minuman, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya.
  • Rumah/kedai obat tradisional, mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini juga termasuk rumah/kedai obat tradisional yang telah mendapatkan surat Keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
  • Penyediaan minuman keliling/tempat tidak tetap, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong, dan lain-lain.

3. Petani sasaran 

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran 

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x