Kompas TV nasional hukum

Motor Ridwan Kamil Belum Dipindahkan ke Rupbasan, KPK: Masih Dipinjampakaikan

Kompas.tv - 17 April 2025, 01:30 WIB
motor-ridwan-kamil-belum-dipindahkan-ke-rupbasan-kpk-masih-dipinjampakaikan
Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, menanggapi hasil survei Litbang Kompas terkait Pilkada Jakarta 2024, Selasa (5/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memindahkan motor mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield yang disita ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025). 

"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan ya, jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan)," terang Tessa, dipantau dari Breaking News KompasTV

Menurut Tessa, tidak ada kendala dalam memindahkan motor tersebut, tinggal menunggu proses.

Ia juga menekankan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang diberi izin pinjam pakai. 

"Yang pertama adalah tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, tidak menjual. Jadi pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap," katanya. 

Baca Juga: Terkuak! KPK Sita Motor hingga Sejumlah Dokumen dari Rumah Ridwan Kamil

Jika syarat tersebut dilanggar, pihak yang mendapat izin untuk pinjam pakai barang bisa mendapatkan sanksi. 

"Dalam hal ini kaitannya adalah, baik itu Pasal 21, bisa masuk menghalang-halangi penyidikan, maupun dari sisi nilainya, bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," papar Tessa.

Sebelumnya diberitakan KompasTV, KPK melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik dan motor saat menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Untuk beberapa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan, dan yang lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jumat (11/4/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV

Asep saat itu belum menyebutkan merek kendaraan yang disita tersebut. 

"Saya nggak hafallah, pokoknya motorlah, saya nggak hafal mereknya itu," tambahnya.

Baca Juga: KPK Dalami Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB, Sita Barbuk Elektronik dan Motor


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x