JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, keluar atau walk out dari ruang rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Momen tersebut terjadi sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan penetapan hasil perolehan suara Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta.
Mulanya, pihak KPU DKI meminta saksi dari masing-masing paslon menyampaikan tanggapan atau keberatan terkait kejadian khusus yang dinilai terjadi saat Pilkada Jakarta 2024 digelar.
Salah satu saksi dari pihak Ridwan Kamil-Suswono, menyampaikan beberapa kejadian khusus selama gelaran Pilkada Jakarta 2024 salah satunya di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
"Pada tanggal 27 November 2024 di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.10 sampai 12.40 telah dilakukan dengan dugaan tindak pidana pemilu yang tertangkap tangan adanya oknum KPPS dan oknum PAM TPS dengan sengaja dan sadar mencoblos salah satu nomor paslon gubernur dan wakil gubernur yakni nomor 3," kata saksi dari paslon 01.
Menurutnya, terdapat 18 surat suara yang dicoblos oknum tersebut.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih sehingga hanya mencapai 48,56 persen di Jakarta Utara dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT).
Atas temuan tersebut, ia pun menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk kita mencari keadilan," tegasnya.
Baca Juga: KPU DKI Resmi Tetapkan Pramono-Rano Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024
Senada dengan saksi Ridwan Kamil-Suswono, saksi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, juga menyampaikan kejadian khusus yang menurutnya terjadi selama Pilkada Jakarta 2024.
Saksi Dharma-Kun salah satunya mengatakan jumlah suara tidak mewakili atau merepresentasi masyarakat secara keseluruhan. Hal itu, kata dia, ditujukkan oleh temuan yang menyebut hanya 53 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.
Situasi di ruang rapat memanas saat saksi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, menyampaikan pandangan mereka soal keberatan yang disampaikan saksi-saksi dari paslon 01 dan 02.
“Kami tidak ada kejadian khusus dan keberatan dari paslon nomor 3. Namun kami ingin berkomentar sedikit," kata salah satu saksi dari pasangan Pramono-Rano di ruang rapat.
"Paslon nomor 1 dan nomor 2 mengungkapkan atau menyatakan keberatan atau kejadian khusus, enggak tahu kejadian khusus atau keberatan....,” sambungnya.
Namun, saat ia belum menyelesaikan tanggapannya, salah satu saksi dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono meminta izin kepada pihak KPU Jakarta untuk keluar dari ruang rapat.
"Mohon maaf Ketua, ini bukan hal penilaian kepada pihak 03 jadi tidak perlu ada komentar macam-macam gitu ya. Kami izin kalau Ketua masih izinkan mereka ngomong, kami izin untuk keluar, Ketua," kata salah satu saksi Ridwan Kamil-Suswono.
Pihak saksi Ridwan Kamil-Suswono lalu memberikan dokumen kepada pihak KPU, dan meninggalkan ruangan rapat.
"Izin, Ketua. Kami mundur dari sidang, terima kasih," kata saksi paslon 01 lainnya.
Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Pilkada Jakarta 2024: Kalau Ada Gugatan Kami Ikuti Proses yang Ada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.