Kompas TV nasional peristiwa

Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Jakarta Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 02:23 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan UMP Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761.

Penetapan UMP dilakukan setelah melalui rapat bersama pihak terkait dan telah ditandatangani.

UMP berlaku untuk pekerja formal dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Kadin DKI Sebut Harga Barang juga Harus Turun agar Dampak UMP Naik 6,5 Persen Terasa

#umpjakarta #umpnaik #pjgubernurjakarta

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x