JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan UMP Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
Penetapan UMP dilakukan setelah melalui rapat bersama pihak terkait dan telah ditandatangani.
UMP berlaku untuk pekerja formal dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Kadin DKI Sebut Harga Barang juga Harus Turun agar Dampak UMP Naik 6,5 Persen Terasa
#umpjakarta #umpnaik #pjgubernurjakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.