Kompas TV regional jabodetabek

Pj Gubernur Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta Sebesar Rp5,3 Juta

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 06:00 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP untuk tahun 2025.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengumumkan UMP Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5,396,761.

Teguh mengatakan kenaikan ini sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 kisaran nomor ini berlaku bagi pekerja resmi dan buruh yang kurang lebih dalam masa satu tahun,” ujar Teguh di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Ia menambahkan proses penetapan UMP dilakukan melalui rapat bersama pihak terkait dan telah ditandatangani.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Jakarta Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

#umpjakarta #upahminimum #jakarta

Video Editor: Vila

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x