JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menggunakan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako secara bijaksana.
Pencairan bantuan sosial pada Desember 2024 sudah mulai dilaksanakan melalui dua jalur, yakni Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial Faisal, menjelaskan bahwa dana bantuan harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara, bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember. Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).
PT Pos Indonesia menyediakan tiga metode penyaluran bantuan:
Baca Juga: UMP Naik 6,5 Persen Tahun 2025, Ini Urutan Besarannya dari yang Tertinggi hingga Terendah | SINAU
Besaran Bantuan PKH
Program Keluarga Harapan menyalurkan bantuan untuk Tahap III (Juli-September) dan Tahap IV (Oktober-Desember) dengan rincian:
Komponen Kesehatan:
Komponen Pendidikan:
Komponen Kesejahteraan Sosial:
Bantuan BPNT/Sembako
Untuk program BPNT/Sembako, pencairan Desember mencakup:
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos Desember 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Faisal menekankan bahwa bantuan ini tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak produktif seperti rokok.
KPM dapat mencairkan bantuan dengan mendatangi bank atau ATM terdekat untuk penyaluran melalui Himbara, sementara untuk penyaluran melalui PT Pos, KPM akan menerima undangan pengambilan bantuan.
Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.