Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Pembuktian

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 08:34 WIB
sidang-praperadilan-pegi-setiawan-kembali-digelar-hari-ini-agenda-pembuktian
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 saat dihadirkan Polda Jabar dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). PN Bandung melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada hari ini, Rabu (3/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak pemohon, dalam hal ini adalah kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kita melangkah pada pembuktian sesuai dengan agenda kemarin, pembuktian dari pemohon untuk besoknya, surat saksi dan ahli," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat menutup sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7) kemarin.

Sama dengan sidang praperadilan sebelumnya, sidang hari ini juga akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Kita mulai sidang jam 09.00 WIB," ujarnya.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyebut pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang pembuktian hari ini.

"Untuk besok kita rencananya untuk saksi ada lima saksi, kemudian ada satu ahli untuk pembuktian," kata Toni RM, dalam keterangannya, Selasa.

"Bukti-bukti itukan ada surat, keterangan saksi, dan nanti dilengkapi dengan keterangan ahli."

Diberitakan sebelumnya, pada sidang praperadilan Selasa kemarin, pihak Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon telah memberikan jawaban atas gugatan Pegi Setiawan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan Tak Ada di Bandung saat Vina Dibunuh, Sebut Punya Bukti Ini

Polda Jabar menyampaikan pihaknya menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x