Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kembali Digelar Hari Ini, Agenda Pembuktian

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 08:34 WIB
sidang-praperadilan-pegi-setiawan-kembali-digelar-hari-ini-agenda-pembuktian
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 saat dihadirkan Polda Jabar dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). PN Bandung melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada hari ini, Rabu (3/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari pihak pemohon, dalam hal ini adalah kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kita melangkah pada pembuktian sesuai dengan agenda kemarin, pembuktian dari pemohon untuk besoknya, surat saksi dan ahli," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat menutup sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7) kemarin.

Sama dengan sidang praperadilan sebelumnya, sidang hari ini juga akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Kita mulai sidang jam 09.00 WIB," ujarnya.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyebut pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang pembuktian hari ini.

"Untuk besok kita rencananya untuk saksi ada lima saksi, kemudian ada satu ahli untuk pembuktian," kata Toni RM, dalam keterangannya, Selasa.

"Bukti-bukti itukan ada surat, keterangan saksi, dan nanti dilengkapi dengan keterangan ahli."

Diberitakan sebelumnya, pada sidang praperadilan Selasa kemarin, pihak Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon telah memberikan jawaban atas gugatan Pegi Setiawan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan Tak Ada di Bandung saat Vina Dibunuh, Sebut Punya Bukti Ini

Polda Jabar menyampaikan pihaknya menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.

Sebab, menurut Polda Jabar, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Dalam sidang tersebut, Polda Jabar juga meyakini Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky adalah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu, kata dia, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut, salah satunya Sudirman yang merupakan salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Saksi Sudirman, menerangkan bahwa Saudara Pegi Setiawan alias Perong adalah teman saksi sejak SD. Saksi sejak kecil sering main bola bareng," ujarnya.

Pegi Setiawan alias Perong yang Sudirman maksud, kata ia, adalah sebagaimana foto yang diperlihatkan dalam pemeriksaan saksi.

Terdapat juga keterangan saksi Singgih Galang juga mengonfirmasi bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.

"Saksi Singgih Galang menerangkan bahwa saksi merupakan teman Pegi Setiawan alias Perong sejak kecil, sejak SD," ungkapnya.

"Saksi mengenali saudara Pegi memiliki nama lengkap Pegi Setiawan dan nama panggilan Saudara Pegi adalah Perong. Telah ditunjukkan foto oleh penyidik dan saksi mengenali foto tersebut adalah Pegi alias Perong."

Lebih lanjut, identifikasi Pegi Setiawan sebagai Perong juga sesuai keterangan saksi Okta Rangga Pratama dan Nilam Cahya.


Kedua saksi tersebut mengaku mengenal Pegi Setiawan, dan kompak menyebutkan Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong.  

Baca Juga: Sidang Replik Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Penetapan Tersangka Tidak Penuhi Aspek Formil



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x