"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.
Sebab, menurut Polda Jabar, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Dalam sidang tersebut, Polda Jabar juga meyakini Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky adalah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu, kata dia, berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut, salah satunya Sudirman yang merupakan salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saksi Sudirman, menerangkan bahwa Saudara Pegi Setiawan alias Perong adalah teman saksi sejak SD. Saksi sejak kecil sering main bola bareng," ujarnya.
Pegi Setiawan alias Perong yang Sudirman maksud, kata ia, adalah sebagaimana foto yang diperlihatkan dalam pemeriksaan saksi.
Terdapat juga keterangan saksi Singgih Galang juga mengonfirmasi bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi alias Perong.
"Saksi Singgih Galang menerangkan bahwa saksi merupakan teman Pegi Setiawan alias Perong sejak kecil, sejak SD," ungkapnya.
"Saksi mengenali saudara Pegi memiliki nama lengkap Pegi Setiawan dan nama panggilan Saudara Pegi adalah Perong. Telah ditunjukkan foto oleh penyidik dan saksi mengenali foto tersebut adalah Pegi alias Perong."
Lebih lanjut, identifikasi Pegi Setiawan sebagai Perong juga sesuai keterangan saksi Okta Rangga Pratama dan Nilam Cahya.
Kedua saksi tersebut mengaku mengenal Pegi Setiawan, dan kompak menyebutkan Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong.
Baca Juga: Sidang Replik Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Penetapan Tersangka Tidak Penuhi Aspek Formil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.