JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan tidak ada unsur politik dalam penetapan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan Sutikno usai putusan hakim yang menolak praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 November 2024.
“Sama sekali ini tidak ada unsur-unsur politik. Proses penanganan perkara ini sejak mulai 2023, mulai dari penyelidikan, mengumpulkan fakta-fakta itu, berjalan sampai penyidikan,” ujar Sutikno.
Baca Juga: Reaksi Istri Tom Lembong Usai Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
#kejagung #tomlembong #praperadilan
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.