Kompas TV nasional hukum

Penyidik KPK Bawa 2 Koper usai Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 21:00 WIB
penyidik-kpk-bawa-2-koper-usai-geledah-rumah-adik-syl-di-makassar
Tim KPK membawa koper usai menggeledah rumah adik eks Mentan SYL di Makassar, Kamis (16/5/2024) malam. (Sumber: Kompas.com/Reza Rifaldi.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper usai menggeledah rumah adik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, Kamis (16/5/2024).

Adapun penyidik tampak keluar dari rumah adik SYL di Jl Letjen Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

Dikutip dari makassar.tribunnews.com, setelah keluar dari rumah adik SYL, penyidik kemudian memasukkan dua koper hitam dan cokelat tersebut ke dalam mobil Innova.

Usai penggeledahan itu, mobil penyidik tersebut kemudian meninggalkan rumah adik SYL.

Sementara itu, Ketua RW 01 Kelurahan Tidung, Amin Usman yang ikut dalam proses penggeledahan, mengaku dirinya sengaja dipanggil untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut.

"Saya cuma diminta untuk menyaksikan penggeledahan," kata Amin dalam keterangannya, Kamis.

Menurut penjelasannya, terdapat dua kamar yang digeledah tim penyidik Lembaga Antirasuah.

"(Digeledah) ada dua kamar," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dirjen Kementan Ungkap Ancaman SYL ke Eselon I: Apabila Tak Sejalan Silakan Mengundurkan Diri

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah adik  SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo yang berada di Makassar, Kamis.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Iya benar (ada kegiatan tersebut)," kata Ali saat dikonfirmasi Kompas TV melalui pesan singkat, Kamis.

Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

Ali hanya mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi mengenai kegiatan tersebut usai penggeledahan selesai dilakukan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun kasus tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tak hanya kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga turut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu kini masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar




Sumber : Kompas TV/Makassar.tribunnews.com/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x